| Issue Number : 3862

OJK Tetapkan Aturan Baru Mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha

Agar kegiatan usaha sejalan dengan tuntutan dinamis pasar dan praktik terbaik internasional, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17/2020”), yang memperbarui berbagai ketentuan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha. Sebelumnya, hal ini dibahas dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-614/BL/2011, yang memiliki judul yang sama, bersama dengan Peraturan IX.E.2 sebagai Lampirannya (“Peraturan IX.E.2”) yang kini tidak lagi berlaku.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Agar kegiatan usaha sejalan dengan tuntutan dinamis pasar dan praktik terbaik internasional, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17/2020”), yang memperbarui berbagai ketentuan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha. Sebelumnya, hal ini dibahas dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-614/BL/2011, yang memiliki judul yang sama, bersama dengan Peraturan IX.E.2 sebagai Lampirannya (“Peraturan IX.E.2”) yang kini tidak lagi berlaku.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info