Agar kegiatan usaha sejalan dengan tuntutan dinamis pasar dan praktik terbaik internasional, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17/2020”), yang memperbarui berbagai ketentuan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha. Sebelumnya, hal ini dibahas dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-614/BL/2011, yang memiliki judul yang sama, bersama dengan Peraturan IX.E.2 sebagai Lampirannya (“Peraturan IX.E.2”) yang kini tidak lagi berlaku.[1]
......