Untuk memberikan kerangka peraturan yang lebih efisien dan efektif bagi emiten dan perusahaan terbuka sehubungan dengan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”).[1]
Untuk mencapai tujuan tersebut, POJK 15/2020 memperbaharui sejumlah ketentuan yang semula diatur dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014, yang berjudul sama dan telah diubah melalui penerbitan Peraturan OJK No. 10/POJK.04/2017 (secara bersama disebut sebagai “POJK 32/2014”) yang saat ini telah dicabut. Pembaruan ini terutama mencakup ketentuan yang mengatur sistem rapat umum pemegang saham secara elektronik (“e-RUPS”).[2]
......