Sebagaimana diamanatkan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) No. 9 tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,[1] sebagaimana telah diubah melalui penerbitan Peraturan Menteri No. 43 tahun 2018[2] (secara kolektif disebut sebagai “Permen ESDM 9/2017”), penanam modal asing yang memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi dan izin usaha pertambangan khusus operasi produksi (“Perusahaan Penambangan Asing”) diharuskan untuk mendivestasikan minimal 51% saham mereka kepada peserta Indonesia dalam waktu lima tahun sejak mulai operasi produksi.[3]
......