Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 (“PP 21/2020”),[1] pemerintah telah memperkenalkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) sebagai salah satu upaya untuk menangani kedaruratan kesehatan masyarakat yang diakibatkan oleh pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.[2] Sebagaimana telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“Permenkes 9/2020”),[3] PSBB mengatur sejumlah pembatasan, termasuk pembatasan yang diterapkan pada kegiatan di tempat kerja.[4]
......