Untuk menekan penyebaran pandemi COVID-19 yang masih terus berlanjut, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) di seluruh wilayah Indonesia, termasuk didalamnya pembatasan terhadap berbagai moda transportasi. Dengan latar belakang demikian, Menteri Perhubungan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. PM 18 tahun 2020 (“Permenhub 18/2020”), yang menetapkan sejumlah ketentuan terkait pengendalian transportasi selama pandemik COVID-19 demi mencehah penyebaran yang lebih luas. Secara umum, cakupan pengendalian transportasi ini terdiri dari:[1]
......