| Issue Number : 3852

Pemerintah Terapkan Kontrol Transportasi Tingkat Nasional untuk Cegah Penyebaran Pandemi COVID-19 yang Lebih Luas

Untuk menekan penyebaran pandemi COVID-19 yang masih terus berlanjut, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) di seluruh wilayah Indonesia, termasuk didalamnya pembatasan terhadap berbagai moda transportasi. Dengan latar belakang demikian, Menteri Perhubungan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. PM 18 tahun 2020 (“Permenhub 18/2020”), yang menetapkan sejumlah ketentuan terkait pengendalian transportasi selama pandemik COVID-19 demi mencehah penyebaran yang lebih luas. Secara umum, cakupan pengendalian transportasi ini terdiri dari:[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk menekan penyebaran pandemi COVID-19 yang masih terus berlanjut, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) di seluruh wilayah Indonesia, termasuk didalamnya pembatasan terhadap berbagai moda transportasi. Dengan latar belakang demikian, Menteri Perhubungan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. PM 18 tahun 2020 (“Permenhub 18/2020”), yang menetapkan sejumlah ketentuan terkait pengendalian transportasi selama pandemik COVID-19 demi mencehah penyebaran yang lebih luas. Secara umum, cakupan pengendalian transportasi ini terdiri dari:[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info