| Issue Number : 3851

KPPU Tangani Perkara Secara Elektronik

Sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengendalikan pandemi COVID-19 yang tengah berlangsung, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan proses elektronik sehubungan dengan kegiatannya.[1] Oleh karena itu, KPPU telah menerbitkan Peraturan No. 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Perkara Secara Elektronik (“PerKPPU 1/2020”), yang menetapkan kerangka hukum untuk penggunaan media, domisili dan/atau dokumen elektronik oleh KPPU untuk keperluan berikut:[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengendalikan pandemi COVID-19 yang tengah berlangsung, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan proses elektronik sehubungan dengan kegiatannya.[1] Oleh karena itu, KPPU telah menerbitkan Peraturan No. 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Perkara Secara Elektronik (“PerKPPU 1/2020”), yang menetapkan kerangka hukum untuk penggunaan media, domisili dan/atau dokumen elektronik oleh KPPU untuk keperluan berikut:[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info