Pandemi Virus Corona 2019 (COVID-19) terus memberikan tekanan pada usaha yang beroperasi di sektor LJKNB, yang berarti bahwa banyak pelaku usaha yang sekarang harus mengoperasikan usaha mereka dari rumah, dan tidak diragukan lagi merupakan sebuah potensi hambatan untuk pengusaha LJKNB dalam memenuhi persyaratan pelaporan OJK mereka secara tepat waktu.[1] Akibatnya, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah memutuskan untuk memperpanjang tenggat waktu pelaporan untuk Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (“LJKNB”) melalui penerbitan Surat OJK No. S-7/D.05/2020 tentang Relaksasi Atas Batas Waktu Kewajiban Penyampaian Laporan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (“Surat 7/2020”).
......