Sejalan dengan berbagai upaya pemerintah untuk memitigasi dampak negatif terhadap perekonomian akibat wabah virus corona berupa pemberian insentif dan stimulus ekonomi, Bank Indonesia (“BI”) baru saja menerbitkan Peraturan No. 22/4/PBI/2020 Tahun 2020 (“PBI 4/2020”) yang menetapkan kerangka hukum untuk memberikan insentif tertentu kepada bank umum konvensional, bank umum syariah dan unit usaha syariah (secara bersama-sama disebut sebagai “Bank”) yang menyediakan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu guna mendukung mitigasi berbagai dampak perekonomian yang disebabkan oleh wabah virus corona.[1]
Insentif dimaksud diberikan dalam periode tertentu dan diharapkan dapat mendorong Bank untuk memberikan lebih banyak pendanaan kepada usaha domestik tertentu guna membantu mereka memitigasi dampak perekonomian yang disebabkan oleh wabah virus corona, dan karena itu membantu menjaga stabilitas keuangan di seluruh Indonesia.[2]
Dengan demikian, PBI 4/2020 menjabarkan ketentuan yang mengatur tentang pemberian insentif tersebut, dan meliputi bentuk insentif, cakupan pendanaan yang layak mendapat insentif, periode dan data yang dipersyaratkan dalam rangka pemberian insentif, serta pengawasan dan evaluasi pasca pemberian insentif. Namun, untuk alasan keringkasan, edisi Indonesian Legal Brief kali ini mengecualikan topik pengawasan dan evaluasi dalam pembahasannya.
Bentuk Insentif
Pasal 3A dan 12A Peraturan BI No. 22/3/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan on BI No. 20/3/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah[3] mengizinkan BI untuk memberikan insentif berupa kelonggaran atas kewajiban Bank untuk memenuhi persyaratan giro wajib minimum (“GWM......