| Issue Number : 3846

Pembatasan Sosial Berkala Besar atas Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 Diatur Lebih Lanjut

Mengacu pada Pasal 49 (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan[1] dan Pasal 2 (1) dan 5 (1) Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“PP 21/2020”),[2] Menteri Kesehatan (“Menteri”) berwenang untuk menetapkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar.  

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Mengacu pada Pasal 49 (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan[1] dan Pasal 2 (1) dan 5 (1) Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“PP 21/2020”),[2] Menteri Kesehatan (“Menteri”) berwenang untuk menetapkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar.  

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info