| Issue Number : 655

Buku Pedoman Kasus Kepailitan dan PKPU

Pendahuluan

Setelah memakan waktu cukup lama dalam tahap persiapan, Mahkamah Agung akhirnya menerbitkan buku pedoman untuk kasus-kasus yang melibatkan penyelesaian kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dengan dikeluarkannya Keputusan No. 3/KMA/SK/I/2020 (“SKKP MA 3/2020”).[1] Tidak hanya bertujuan untuk memastikan bahwa hakim dan staf kepaniteraan di lingkungan pengadilan niaga menerapkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”) secara konsisten,[2] buku pedoman ini juga dibuat dalam upaya mendukung tujuan Pemerintah Indonesia untuk memberikan proses pengadilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan, yang akan membantu Indonesia dalam memenuhi standar kemudahan berusaha global.[3]

Lampiran SKKP MA 3/2020 mengatur struktur buku pedoman, yang dibagi menjadi dua buku sebagai berikut:

  1. Buku I mengenai Pemeriksaan Perkara Permohonan Penyataan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) (“Buku I”); and
  2. Buku II mengenai Proses Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU setelah Putusan Pernyataan Pailit dan Putusan PKPU (“Buku II”).

 

Isi buku pedoman sudah berlaku sejak tanggal 14 Januari 2020,[4] dan untuk menjelaskan tenntang isi dari buku tersebut, edisi Indonesian Law Digest (ILD) kali ini akan khusus membahas hal-hal di bawah ini:

  1. Kepailitan:
  1. Pemohon yang berhak;
  2. Syarat permohonan;
  3. Prosedur keseluruhan untuk pemrosesan permohonan kepailitan;
  4. Tindak lanjut putusan pailit.
  1. PKPU:
  1. Pemohon yang berhak;
  2. Syarat permohonan;
  3. Prosedur keseluruhan untuk pemrosesan permohonan PKPU;
  4. Tindak lanjut putusan PKPU.

 

  1. Kepailitan

Dalam UU 37/2004, kepailitan didefinisikan sebagai sita umum atas semua kekayaan debitor yang telah dinyatakan pailit (“Debitor Pailit”). Kekayaan tersebut akan diurus dan dibereskan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas yang bersangkutan.[5] Seorang debitor dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga apabila:[6]

  1. Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor, yang dapat merupakan: kreditor konkuren, kreditor separatis dan kreditor preferen;[7]
  2. Debitor belum menyelesaikan kredit yang bersangkutan; dan
  3. Salah satu kredit tersebut jatuh waktu dan dapat ditagih.

 

Bagian selanjutnya akan menjelaskan tentang berbagai ketentuan yang ditetapkan dalam buku panduan yang mengatur tentang para pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit. Bagian selanjutnya juga akan membahas tentang berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dan prosedur yang harus diikuti untuk memroses permohonan tersebut, serta tindakan-tindakan lanjutan yang akan dilakukan setelah putusan pernyataan pailit telah diberikan.

 

  1. Pemohon yang Berhak

Secara umum, pengadilan niaga dapat menyatakan pailit terhadap permohonan yang diajukan baik oleh debitor maupun oleh kreditor.[8] Buku I menjelaskan tiap-tiap pihak yang dapat mengajukan permohonan:[9]

Debitor

Kreditor

Perorangan

Persekutuan perdata, termasuk persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap – “CV”), persekutuan firma dan bentuk persekutuan perdata lain

Badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan dan koperasi

Badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan dan koperasi

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), yang merepresentasikan debitor dalam bentuk bank, perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan jaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi dan reasuransi, dan dana pensiun

OJK, yang dapat merepresentasikan kreditor yang beroperasi di wilayah pasar modal, sektor asuransi dan dana pensiun, serta berbagai jenis lembaga keuangan

Menteri Keuangan (“Menkeu”) atau  menteri lainnya yang bertanggung jawab untuk merepresentasikan debitor dalam bentuk badan usaha milik negara atau daerah, yang usaha intinya bergerak di sektor publik dan melibatkan kepentingan publik

Badan usaha milik negara atau daerah, di bawah pengawasan Menkeu atau menteri-menteri yang bertanggung jawab lainnya

-

Kantor Kejaksaan (“Kejaksaan”) jika perkara berkaitan dengan kepentingan publik, sebagai contoh:[10]

  1. Debitor melarikan diri;
  2. Debitor menggelapkan bagian harta kekayaan;
  3. Debitor mempunyai utang kepada badan usaha milik negara atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat;
  4. Debitor mempunyai utang yang berasal dari penghimpunan dana dari masyarakat;
  5. Debitor tidak beritikad baik atau tidak kooperatif; atau
  6. Kondisi lainnya, sebagaimana dianggap perlu oleh Kejaksaan

-

Kurator, jika:

  1. Kreditor yang bersangkutan adalah Debitor Pailit dan permohonan diajukan kepada pihak ketiga; dan
  2. Kurator telah menerima izin dari hakim pengawas yang bersangkutan

 

Walaupun UU 37/2004 tidak secara khusus memberikan wewenang kepada kurator untuk mengajukan permohonan pailit atas nama Debitor Pailit, UU 37/2004 menyatakan bahwa tugas kurator adalah untuk mengelola dan/atau membereskan harta pailit. Maka dari itu, kurator berhak untuk mengajukan permohonan, karena piutang Debitor Pailit dengan pihak ketiga merupakan bagian harta pailit yang bersangkutan dan, maka dari itu, pengelolaannya merupakan tugas dari kurator. Tindakan hukum apapun yang melibatkan harta tersebut, termasuk pengajuan permohonan pailit terkait piutang yang dimaksud, wajib diajukan oleh kurator.

 

  1. Syarat Permohonan

Permohonan untuk pernyataan pailit diajukan kepada ketua pengadilan niaga yang bersangkutan,[11] dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan yang dapat berbeda-beda sesuai dengan jenis permohonan, sebagaimana dijelaskan dalam tabel berikut ini:[12]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pendahuluan

Setelah memakan waktu cukup lama dalam tahap persiapan, Mahkamah Agung akhirnya menerbitkan buku pedoman untuk kasus-kasus yang melibatkan penyelesaian kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dengan dikeluarkannya Keputusan No. 3/KMA/SK/I/2020 (“SKKP MA 3/2020”).[1] Tidak hanya bertujuan untuk memastikan bahwa hakim dan staf kepaniteraan di lingkungan pengadilan niaga menerapkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”) secara konsisten,[2] buku pedoman ini juga dibuat dalam upaya mendukung tujuan Pemerintah Indonesia untuk memberikan proses pengadilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan, yang akan membantu Indonesia dalam memenuhi standar kemudahan berusaha global.[3]

Lampiran SKKP MA 3/2020 mengatur struktur buku pedoman, yang dibagi menjadi dua buku sebagai berikut:

  1. Buku I mengenai Pemeriksaan Perkara Permohonan Penyataan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) (“Buku I”); and
  2. Buku II mengenai Proses Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU setelah Putusan Pernyataan Pailit dan Putusan PKPU (“Buku II”).

 

Isi buku pedoman sudah berlaku sejak tanggal 14 Januari 2020,[4] dan untuk menjelaskan tenntang isi dari buku tersebut, edisi Indonesian Law Digest (ILD) kali ini akan khusus membahas hal-hal di bawah ini:

  1. Kepailitan:
  1. Pemohon yang berhak;
  2. Syarat permohonan;
  3. Prosedur keseluruhan untuk pemrosesan permohonan kepailitan;
  4. Tindak lanjut putusan pailit.
  1. PKPU:
  1. Pemohon yang berhak;
  2. Syarat permohonan;
  3. Prosedur keseluruhan untuk pemrosesan permohonan PKPU;
  4. Tindak lanjut putusan PKPU.

 

  1. Kepailitan

Dalam UU 37/2004, kepailitan didefinisikan sebagai sita umum atas semua kekayaan debitor yang telah dinyatakan pailit (“Debitor Pailit”). Kekayaan tersebut akan diurus dan dibereskan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas yang bersangkutan.[5] Seorang debitor dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga apabila:[6]

  1. Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor, yang dapat merupakan: kreditor konkuren, kreditor separatis dan kreditor preferen;[7]
  2. Debitor belum menyelesaikan kredit yang bersangkutan; dan
  3. Salah satu kredit tersebut jatuh waktu dan dapat ditagih.

 

Bagian selanjutnya akan menjelaskan tentang berbagai ketentuan yang ditetapkan dalam buku panduan yang mengatur tentang para pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit. Bagian selanjutnya juga akan membahas tentang berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dan prosedur yang harus diikuti untuk memroses permohonan tersebut, serta tindakan-tindakan lanjutan yang akan dilakukan setelah putusan pernyataan pailit telah diberikan.

 

  1. Pemohon yang Berhak

Secara umum, pengadilan niaga dapat menyatakan pailit terhadap permohonan yang diajukan baik oleh debitor maupun oleh kreditor.[8] Buku I menjelaskan tiap-tiap pihak yang dapat mengajukan permohonan:[9]

Debitor

Kreditor

Perorangan

Persekutuan perdata, termasuk persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap – “CV”), persekutuan firma dan bentuk persekutuan perdata lain

Badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan dan koperasi

Badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan dan koperasi

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), yang merepresentasikan debitor dalam bentuk bank, perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan jaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi dan reasuransi, dan dana pensiun

OJK, yang dapat merepresentasikan kreditor yang beroperasi di wilayah pasar modal, sektor asuransi dan dana pensiun, serta berbagai jenis lembaga keuangan

Menteri Keuangan (“Menkeu”) atau  menteri lainnya yang bertanggung jawab untuk merepresentasikan debitor dalam bentuk badan usaha milik negara atau daerah, yang usaha intinya bergerak di sektor publik dan melibatkan kepentingan publik

Badan usaha milik negara atau daerah, di bawah pengawasan Menkeu atau menteri-menteri yang bertanggung jawab lainnya

-

Kantor Kejaksaan (“Kejaksaan”) jika perkara berkaitan dengan kepentingan publik, sebagai contoh:[10]

  1. Debitor melarikan diri;
  2. Debitor menggelapkan bagian harta kekayaan;
  3. Debitor mempunyai utang kepada badan usaha milik negara atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat;
  4. Debitor mempunyai utang yang berasal dari penghimpunan dana dari masyarakat;
  5. Debitor tidak beritikad baik atau tidak kooperatif; atau
  6. Kondisi lainnya, sebagaimana dianggap perlu oleh Kejaksaan

-

Kurator, jika:

  1. Kreditor yang bersangkutan adalah Debitor Pailit dan permohonan diajukan kepada pihak ketiga; dan
  2. Kurator telah menerima izin dari hakim pengawas yang bersangkutan

 

Walaupun UU 37/2004 tidak secara khusus memberikan wewenang kepada kurator untuk mengajukan permohonan pailit atas nama Debitor Pailit, UU 37/2004 menyatakan bahwa tugas kurator adalah untuk mengelola dan/atau membereskan harta pailit. Maka dari itu, kurator berhak untuk mengajukan permohonan, karena piutang Debitor Pailit dengan pihak ketiga merupakan bagian harta pailit yang bersangkutan dan, maka dari itu, pengelolaannya merupakan tugas dari kurator. Tindakan hukum apapun yang melibatkan harta tersebut, termasuk pengajuan permohonan pailit terkait piutang yang dimaksud, wajib diajukan oleh kurator.

 

  1. Syarat Permohonan

Permohonan untuk pernyataan pailit diajukan kepada ketua pengadilan niaga yang bersangkutan,[11] dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan yang dapat berbeda-beda sesuai dengan jenis permohonan, sebagaimana dijelaskan dalam tabel berikut ini:[12]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info