Sebagai tanggapan terhadap pandemi coronavirus (“COVID-19”) yang masih berlangsung, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (“Perppu 1/2020”), dengan tujuan utama mengatasi setiap permasalahan keuangan yang disebabkan oleh pandemi COVID-19.[1]
......