Dalam upaya untuk memastikan bahwa usaha kelapa sawit tetap layak secara sosial, ekonomi dan lingkungan,[1] Presiden menerbitkan Peraturan No. 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (“ISPO”) (“Perpres 44/2020” ).
Pada prinsipnya, sistem sertifikasi ISPO diperkenalkan untuk memastikan dan meningkatkan manajemen dan pengembangan perkebunan kelapa sawit, untuk meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional dan untuk mempercepat penurunan emisi gas rumah kaca negara.[2] Sebagai hasilnya, Perpres 44/2020 mengamanatkan pengusaha (“Pengusaha”) dan pekebun perkebunan harus mendapatkan sertifikasi ISPO.[3]
......