| Issue Number : 3839

OJK Atur Kebijakan Countercyclical untuk Bank dan Debiturnya dalam Menghadapi Dampak Pandemi COVID-19

Penyebaran coronavirus disease (“COVID-19”) yang sedang berlangsung berdampak secara global terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan. Dalam rangka mitigasi dampak tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (“POJK 11/2020”) guna mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pemulihan serta pertumbuhan ekonomi.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Penyebaran coronavirus disease (“COVID-19”) yang sedang berlangsung berdampak secara global terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan. Dalam rangka mitigasi dampak tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (“POJK 11/2020”) guna mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pemulihan serta pertumbuhan ekonomi.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info