Penyebaran coronavirus disease (“COVID-19”) yang sedang berlangsung berdampak secara global terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan. Dalam rangka mitigasi dampak tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (“POJK 11/2020”) guna mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pemulihan serta pertumbuhan ekonomi.[1]
......