Menyusul keputusan Pemerintah Indonesia untuk memperpanjang status keadaan darurat nasional terkait wabah COVID-19 hingga 29 Mei 2020,[1] Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) baru saja menerbitkan Surat Edaran No. S-92/D.04/2020 tentang Relaksasi atas Kewajiban Penyampaian Laporan dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (“Edaran 92/2020”) guna mengantisipasi dampak perpanjangan tersebut terhadap kemampuan pelaku industri pasar modal dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan berikut secara tepat waktu:
......