| Issue Number : 3833

Mekanisme Pembelian Tenaga Listrik dari Sumber Energi Terbarukan Diubah Lebih Lanjut

Dalam rangka mempercepat pengembangan energi terbarukan untuk memenuhi kebutuhan listrik dalam negeri,[1] Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri ESDM”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 4 Tahun 2020  tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri ESDM No. 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (“Permen ESDM 50/2017”).[2] Permen ESDM 50/2017 sebelumnya telah diubah melalui penerbitan Peraturan Menteri ESDM No. 53 Tahun 2018 (“Permen ESDM 53/2018”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam rangka mempercepat pengembangan energi terbarukan untuk memenuhi kebutuhan listrik dalam negeri,[1] Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri ESDM”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 4 Tahun 2020  tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri ESDM No. 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (“Permen ESDM 50/2017”).[2] Permen ESDM 50/2017 sebelumnya telah diubah melalui penerbitan Peraturan Menteri ESDM No. 53 Tahun 2018 (“Permen ESDM 53/2018”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info