| Issue Number : 3831

OJK Tetapkan Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dan Longgarkan Prosedur Buyback Saham di Tengah Wabah Coronavirus

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan (“POJK 2/2013”)[1] menyatakan bahwa emiten dan perusahaan terbuka dapat membeli kembali saham mereka tanpa melanggar ketentuan mengenai  insider trading yang ditetapkan dalam Pasal 91, 92, 95 dan 96 Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jika kondisi pasar sedang berfluktuasi secara signifikan. Kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan terdiri dari:[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan (“POJK 2/2013”)[1] menyatakan bahwa emiten dan perusahaan terbuka dapat membeli kembali saham mereka tanpa melanggar ketentuan mengenai  insider trading yang ditetapkan dalam Pasal 91, 92, 95 dan 96 Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jika kondisi pasar sedang berfluktuasi secara signifikan. Kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan terdiri dari:[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info