Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan (“POJK 2/2013”)[1] menyatakan bahwa emiten dan perusahaan terbuka dapat membeli kembali saham mereka tanpa melanggar ketentuan mengenai insider trading yang ditetapkan dalam Pasal 91, 92, 95 dan 96 Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jika kondisi pasar sedang berfluktuasi secara signifikan. Kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan terdiri dari:[2]
......