| Issue Number : 3830

Perilaku Perantara Pedagang Efek Diatur oleh OJK

Dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian mengenai perilaku perusahaan efek yang bertindak sebagai perantara pedagang efek,[1] Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 3/POJK.04/2020 tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (“POJK 3/2020”).

Sebelumnya, permasalahan yang sama telah diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) No. Kep-29/PM/1996  tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (“Keputusan Kepala BKPM 29/1996”), yang telah dicabut dan diganti melalui penerbitan POJK 3/2020.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian mengenai perilaku perusahaan efek yang bertindak sebagai perantara pedagang efek,[1] Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 3/POJK.04/2020 tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (“POJK 3/2020”).

Sebelumnya, permasalahan yang sama telah diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) No. Kep-29/PM/1996  tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (“Keputusan Kepala BKPM 29/1996”), yang telah dicabut dan diganti melalui penerbitan POJK 3/2020.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info