Dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian mengenai perilaku perusahaan efek yang bertindak sebagai perantara pedagang efek,[1] Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 3/POJK.04/2020 tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (“POJK 3/2020”).
Sebelumnya, permasalahan yang sama telah diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) No. Kep-29/PM/1996 tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (“Keputusan Kepala BKPM 29/1996”), yang telah dicabut dan diganti melalui penerbitan POJK 3/2020.[2]
......