| Issue Number : 3826

Pemerintah Atur Pengelolaan Infrastruktur Negara oleh Badan Usaha

Demi memperkuat sinergi antara pemerintah dan badan usaha terkait kebutuhan pembiayaan infrastruktur, presiden menerbitkan Peraturan Presiden No. 32 tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas (“Perpres 32/2020”). Kerangka peraturan baru ini mengatur tentang pengelolaan terbatas barang milik negara (“BMN”) dan aset badan usaha milik negara (“BUMN”) oleh badan usaha yang ditunjuk oleh penanggung jawab proyek kerjasama (“PJPK”) yang bersangkutan, khususnya pihak-pihak berikut ini:[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Demi memperkuat sinergi antara pemerintah dan badan usaha terkait kebutuhan pembiayaan infrastruktur, presiden menerbitkan Peraturan Presiden No. 32 tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas (“Perpres 32/2020”). Kerangka peraturan baru ini mengatur tentang pengelolaan terbatas barang milik negara (“BMN”) dan aset badan usaha milik negara (“BUMN”) oleh badan usaha yang ditunjuk oleh penanggung jawab proyek kerjasama (“PJPK”) yang bersangkutan, khususnya pihak-pihak berikut ini:[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info