Menteri Perindustrian (“Menperin”) telah menerbitkan Peraturan No. 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi Perusahaan Industri yang Berada atau akan Berlokasi di Kawasan Industri (“Permenperin 1/2020”) sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Perindustrian No. 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan No. 30 Tahun 2019.[1]
......