| Issue Number : 3814

Pemerintah Atur Proses Seleksi Kreditor Asing yang Lebih Efektif

Untuk meningkatkan efisiensi berbagai proses yang terlibat dalam pencarian pembiayaan dari kreditor asing swasta, Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 214/PMK.08/2019 tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan Yang Bersumber Dari Kreditor Swasta Asing ("PMK 214/2019"), yang mendefinisikan kembali prosedur yang harus diikuti oleh lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional dan lembaga non-keuangan asing yang berlokasi di luar Indonesia (secara kolektif disebut sebagai "Kreditor") dalam pengadaan obligasi pinjaman kepada Pemerintah Indonesia berdasarkan perjanjian pinjaman.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk meningkatkan efisiensi berbagai proses yang terlibat dalam pencarian pembiayaan dari kreditor asing swasta, Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 214/PMK.08/2019 tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan Yang Bersumber Dari Kreditor Swasta Asing ("PMK 214/2019"), yang mendefinisikan kembali prosedur yang harus diikuti oleh lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional dan lembaga non-keuangan asing yang berlokasi di luar Indonesia (secara kolektif disebut sebagai "Kreditor") dalam pengadaan obligasi pinjaman kepada Pemerintah Indonesia berdasarkan perjanjian pinjaman.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info