Untuk meningkatkan efisiensi berbagai proses yang terlibat dalam pencarian pembiayaan dari kreditor asing swasta, Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 214/PMK.08/2019 tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan Yang Bersumber Dari Kreditor Swasta Asing ("PMK 214/2019"), yang mendefinisikan kembali prosedur yang harus diikuti oleh lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional dan lembaga non-keuangan asing yang berlokasi di luar Indonesia (secara kolektif disebut sebagai "Kreditor") dalam pengadaan obligasi pinjaman kepada Pemerintah Indonesia berdasarkan perjanjian pinjaman.[1]
......