| Issue Number : 3812

Penggunaan Manifes Elektronik Pengangkutan Limbah B3 Diperkenalkan

Dalam upaya untuk melaksanakan beberapa ketentuan yang membahas berbagai spesifikasi dan rincian sehubungan dengan pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“Limbah B3”) yang pada awalnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2014 (“PP 101/2014”),[1] Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) baru saja menerbitkan Peraturan No. P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang Pengangkutan Limbah Berbahaya dan Beracun (“Permen LHK 4/2020").

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya untuk melaksanakan beberapa ketentuan yang membahas berbagai spesifikasi dan rincian sehubungan dengan pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“Limbah B3”) yang pada awalnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2014 (“PP 101/2014”),[1] Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) baru saja menerbitkan Peraturan No. P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang Pengangkutan Limbah Berbahaya dan Beracun (“Permen LHK 4/2020").

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info