Bersama dengan surat resmi presiden dan naskah akademik, Menteri Koordinator Ekonomi Indonesia telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (“RUU”) secara resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) pada 12 Februari 2020.[1] Mengakomodasi sejumlah ketentuan yang tersebar pada 79 undang-undang yang sudah ada, RUU terdiri dari 174 pasal yang mengatur berbagai isu yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan diharapkan untuk mengarah pada penciptaan lebih banyak lapangan kerja di seluruh negeri, sehingga mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja Indonesia.[2] RUU secara khusus membahas hal-hal berikut:[3]
......