Sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (“PP 78/2019”),[1] Menteri Perindustrian (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 47 Tahun 2019 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Dalam Rangka Memperoleh Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah Tertentu pada Sektor Industri (“Permenperin 47/2019”), yang menetapkan kerangka terbaru dan telah ditingkatkan yang mengatur kriteria dan/atau persyaratan untuk memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan (“PPh”) untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu pada sektor industri.
......