Dikarenakan terjadinya peralihan wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) baru-baru ini, OJK saat ini memiliki wewenang untuk mengatur dan mengembangkan sistem informasi untuk lembaga jasa keuangan yang salah satu tujuannya adalah untuk memperoleh dan menyediakan informasi perkreditan yang lebih beragam. Oleh karena itu, OJK diharapkan untuk dapat mendorong lebih banyak pihak untuk mengembangkan pengelolaan informasi perkreditannya.[1]
Demi mencapai tujuan ini, OJK baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 42/POJK.03/2019 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (“POJK 42/2019”) sebagai seperangkat pedoman yang telah diperbaharui untuk penyelenggaran lembaga-lembaga tersebut.[2] Sebelumnya, pedoman serupa telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (“BI”) No. 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (“PBI 15/2013”).[3]
......