Dalam rangka meningkatkan produktivitas dan pengembangan hasil hutan bukan kayu, serta mendorong pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri LHK”) baru saja menerbitkan Peraturan No. P.77/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara (“Permen LHK 77/2019”), untuk menetapkan pemutakhiran atas rangkaian pedoman yang mengatur hal-hal berikut ini:[1]
- Prosedur pemberian izin-izin berikut ini: a) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (“HHBK......