| Issue Number : 3801

Pemerintah Memperbarui Aturan tentang Expor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian Diubah

Menteri Perdagangan (“Menteri”) telah mengatur kembali ketentuan ekspor untuk produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian melalui penerbitan Peraturan No. 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian  (“Permendag 96/2019”).[1] Pengenalan Permendag 96/2019 diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah ekspor produk pertambangan dan mendefiniskan kembali sejumlah ketentuan ekspor yang berkaitan dengan raw material/ore dalam bentuk nikel dengan kriteria tertentu.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Perdagangan (“Menteri”) telah mengatur kembali ketentuan ekspor untuk produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian melalui penerbitan Peraturan No. 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian  (“Permendag 96/2019”).[1] Pengenalan Permendag 96/2019 diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah ekspor produk pertambangan dan mendefiniskan kembali sejumlah ketentuan ekspor yang berkaitan dengan raw material/ore dalam bentuk nikel dengan kriteria tertentu.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info