| Issue Number : 3800

Pemerintah Ubah Ketentuan Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit

Dalam rangka menetapkan rezim pengelolaan rumah sakit yang sudah ditingkatkan, Menteri Kesehatan (“Menkes”) baru saja menerbitkan Peraturan No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (“Permenkes 3/2020”), yang memuat pembaruan kerangka aturan tentang klasifikasi rumah sakit, penyelenggaraan kegiatannya, serta prosedur dan persyaratan perizinan yang terkait.[1]  Sebelumnya, kerangka aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menkes No. 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit[2] (“Permenkes 30/2019”).[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam rangka menetapkan rezim pengelolaan rumah sakit yang sudah ditingkatkan, Menteri Kesehatan (“Menkes”) baru saja menerbitkan Peraturan No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (“Permenkes 3/2020”), yang memuat pembaruan kerangka aturan tentang klasifikasi rumah sakit, penyelenggaraan kegiatannya, serta prosedur dan persyaratan perizinan yang terkait.[1]  Sebelumnya, kerangka aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menkes No. 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit[2] (“Permenkes 30/2019”).[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info