Dalam rangka optimalisasi berbagai kesempatan yang terus meningkat terkait perkembangan dan inovasi pesat di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, Bank Indonesia (“BI”) berupaya menciptakan sumber daya manusia yang lebih kompeten di bidang tersebut. Berdasarkan tujuan akhir tersebut, BI telah menerbitkan Peraturan No. 21/16/PBI/2019 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang rupiah (“PBI 16/2019”), yang pada intinya menetapkan berbagai persyaratan dan pedoman bagi bank umum (“Bank”) dan lembaga selain bank (“LSB”). Persyaratan dan pedoman dimaksud membahas bidang-bidang berikut ini secara spesifik:[1]
......