| Issue Number : 3789

Pemerintah Atur Ketentuan Lebih Lanjut Mengenai Rekomendasi Penghapusan Merek Terdaftar

Pemerintah Indonesia akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek (“PP 90/2019”) untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”).[1] Pada intinya, PP 90/2019 menetapkan ketentuan lebih lanjut yang mengatur tentang banding  merek dan Komisi Banding Merek (“Komisi Banding”), termasuk kewenangan baru Komisi Banding untuk memberikan rekomendasi terhadap penghapusan merek terdaftar.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pemerintah Indonesia akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek (“PP 90/2019”) untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”).[1] Pada intinya, PP 90/2019 menetapkan ketentuan lebih lanjut yang mengatur tentang banding  merek dan Komisi Banding Merek (“Komisi Banding”), termasuk kewenangan baru Komisi Banding untuk memberikan rekomendasi terhadap penghapusan merek terdaftar.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info