Pemerintah Indonesia akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek (“PP 90/2019”) untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”).[1] Pada intinya, PP 90/2019 menetapkan ketentuan lebih lanjut yang mengatur tentang banding merek dan Komisi Banding Merek (“Komisi Banding”), termasuk kewenangan baru Komisi Banding untuk memberikan rekomendasi terhadap penghapusan merek terdaftar.[2]
......