Sebagai latar belakang informasi, perusahaan asuransi usaha bersama secara khusus didefinisikan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Asuransi (“UU Asuransi”) sebagai salah satu jenis badan hukum yang beroperasi dalam sektor asuransi.[1]
UU Asuransi selanjutnya menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai asuransi usaha bersama akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang akan datang. Dan saat ini, lima tahun setelah penerbitan UU Asuransi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama (“PP 87/2019”).[2]
......