Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 38/POJK.03/2019 tentang Perubahan (“Perubahan”) atas Peraturan OJK No. 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum (“POJK 32/2018”).
Pada intinya, Perubahan bertujuan untuk meningkatkan sejumlah ketentuan yang telah dibuat untuk meminimalisir kegagalan perbankan yang disebabkan oleh konsentrasi penyediaan dana di antara peminjam sementara juga secara bersamaan menyelaraskan ketentuan tersebut dengan standar internasional yang berlaku dengan merevisi berbagai ketentuan yang semula diatur dalam POJK 32/2018.[1] Ketentuan tersebut secara spesifik berhubungan dengan hal berikut:
......