Mahkamah Konstitusi (“MK”) telah memutuskan Putusan No. 18/PUU-XVII/2019 (“Putusan 18/2019”) sehubungan dengan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Apriliani Dewi dan Suri Agung Prabowo (secara bersama disebut sebagai “Pemohon”) pada 15 Februari 2019.[1]
Sebagai latar belakang, Pemohon telah meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 15, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Jaminan Fidusia”) inkonstitusional dikarenakan fakta bahwa ketentuan-ketentuan tersebut hanya fokus pada menjamin hak kreditur dan cenderung menghasilkan tindakan sewenang-wenang dari kreditur terhadap debitur. Pemohon, oleh karena itu, mengklaim bahwa ketentuan tersebut melanggar hak konstitusional mereka sebagai debitur karena mereka gagal menegakkan prinsip kepastian hukum, kesetaraan di depan hukum dan perlindungan hak kepemilikan, yang seluruhnya dijamin di bawah Undang-Undang Dasar 1945.[2]
......