Untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional di Indonesia, serta untuk membangun infrastruktur industri perbankan nasional yang kompeten,[1] Otoritas Jasa Keuangan(“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 41/POJK.03/2019 Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi dan Konversi Bank Umum (“POJK 41/2019”).
Pada intinya, POJK 41/2019 menetapkan berbagai persyaratan dan prosedur baru yang berkaitan dengan beberapa jenis aksi korporasi, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan konversi. Namun, karena luasnya cakupan POJK 41/2019, edisi Indonesian Legal Brief (ILB) hanya akan membahas hal-hal berikut:
......