| Issue Number : 3773

OJK Permudah Kerjasama Bank Syariah dan Bank Konvensional

Dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas usaha bank syariah (“Bank Umum Syariah – “BUS”), Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 28/POJK.03/2019 tentang Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah (“POJK 28/2019”). Pada intinya, POJK 28/2019 mengizinkan BUS untuk melakukan inisiatif kerja sama dengan bank konvensional untuk meningkatkan usaha mereka, dengan catatan bahwa bank tersebut harus terafiliasi dalam kepemilikan yang sama.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas usaha bank syariah (“Bank Umum Syariah – “BUS”), Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 28/POJK.03/2019 tentang Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah (“POJK 28/2019”). Pada intinya, POJK 28/2019 mengizinkan BUS untuk melakukan inisiatif kerja sama dengan bank konvensional untuk meningkatkan usaha mereka, dengan catatan bahwa bank tersebut harus terafiliasi dalam kepemilikan yang sama.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info