| Issue Number : 3772

Pemerintah Perkuat Penegakan Bea dan Cukai di Wilayah Perairan Indonesia dengan Patroli Laut

Dengan tujuan akhir untuk menangani segala pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai yang terjadi di laut atau sungai Indonesia, Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 179/PMK.04/2019 tentang Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam Rangka Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (“Permenkeu 179/2019”).[1] Pada intinya, Permenkeu 179/2019 menetapkan seperangkat prosedur terperinci untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ("Direktorat Jenderal") dalam melakukan patroli laut di perairan Indonesia.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dengan tujuan akhir untuk menangani segala pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai yang terjadi di laut atau sungai Indonesia, Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 179/PMK.04/2019 tentang Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam Rangka Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (“Permenkeu 179/2019”).[1] Pada intinya, Permenkeu 179/2019 menetapkan seperangkat prosedur terperinci untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ("Direktorat Jenderal") dalam melakukan patroli laut di perairan Indonesia.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info