| Issue Number : 3767

Pemerintah Ubah Ketentuan Terkait Barang Tidak Dikuasai, Barang Dikuasai Negara, dan Barang Milik Negara

Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara (“PMK 178/2019”). PMK 178/2019 mengubah ketentuan mengenai klasifikasi dan perlakuan terhadap barang ekspor atau impor yang tidak sesuai dengan kebijakan kepabeanan. Selain itu, PMK 178/2019 juga memperkenalkan mekanisme yang dapat digunakan oleh pengusaha yang akan mengajukan keberatannya tentang penetapan status barang.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara (“PMK 178/2019”). PMK 178/2019 mengubah ketentuan mengenai klasifikasi dan perlakuan terhadap barang ekspor atau impor yang tidak sesuai dengan kebijakan kepabeanan. Selain itu, PMK 178/2019 juga memperkenalkan mekanisme yang dapat digunakan oleh pengusaha yang akan mengajukan keberatannya tentang penetapan status barang.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info