OJK Terbitkan Peraturan Penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengizinkan penerbitan efek bersifat utang tanpa melalui penawaran umum (private placement) dalam kondisi tertentu, walaupun belum ada kerangka aturan khusus yang membahas persoalan tersebut sampai saat ini. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap investor yang lebih besar, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) baru saja menerbitkan Peraturan No. 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum (“POJK 30/2019”) untuk menetapkan kerangka hukum baru yang membahas persoalan tersebut.[1]
......