Otoritas yang mengatur lembaga keuangan yang beroperasi pada sektor pasar modal telah dialihkan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM-LK”) ke Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Otoritas ini termasuk otoritas yang menerbitkan persetujuan bagi bank umum kustodian.[1]
Dalam upaya untuk menjamin kepastian yang lebih sehubungan dengan hal-hal tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan No. 27/POJK.04/2019 tentang Persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian (“POJK 27/2019”), yang menetapkan kerangka peraturan terbaru yang mencabut dan menggantikan Keputusan Kepala BAPEPAM-LK No. Kep-34/PM/1996, yang berjudul sama (“Peraturan Sebelumnya”).[2] POJK 27/2019 secara khusus mengatur hal-hal berikut:
......