| Issue Number : 3762

OJK Atur Ulang Ketentuan bagi Bank Umum untuk Melakukan Kegiatan Usaha Kustodian

Otoritas yang mengatur lembaga keuangan yang beroperasi pada sektor pasar modal telah dialihkan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM-LK”) ke Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Otoritas ini termasuk otoritas yang menerbitkan persetujuan bagi bank umum kustodian.[1]

Dalam upaya untuk menjamin kepastian yang lebih sehubungan dengan hal-hal tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan No. 27/POJK.04/2019 tentang Persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian (“POJK 27/2019”), yang menetapkan kerangka peraturan terbaru yang mencabut dan menggantikan Keputusan Kepala BAPEPAM-LK No. Kep-34/PM/1996, yang berjudul sama (“Peraturan Sebelumnya”).[2] POJK 27/2019 secara khusus mengatur hal-hal berikut:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Otoritas yang mengatur lembaga keuangan yang beroperasi pada sektor pasar modal telah dialihkan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM-LK”) ke Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Otoritas ini termasuk otoritas yang menerbitkan persetujuan bagi bank umum kustodian.[1]

Dalam upaya untuk menjamin kepastian yang lebih sehubungan dengan hal-hal tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan No. 27/POJK.04/2019 tentang Persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian (“POJK 27/2019”), yang menetapkan kerangka peraturan terbaru yang mencabut dan menggantikan Keputusan Kepala BAPEPAM-LK No. Kep-34/PM/1996, yang berjudul sama (“Peraturan Sebelumnya”).[2] POJK 27/2019 secara khusus mengatur hal-hal berikut:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info