Bank Indonesia (“BI”) baru saja menerbitkan Peraturan No. 21/13/PBI/2019 Tahun 2019 (“Amandemen”) tentang Perubahan atas Peraturan BI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka Untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (“PBI 8/2018”). Pada intinya, Amandemen bertujuan untuk menetapkan seperangkat kebijakan makroprudensial yang lebih tepat sembari secara bersamaan mendorong pembangunan ekonomi hijau dengan merivisi sejumlah ketentuan yang semula diatur dalam PBI 8/2018,[1] yang secara khusus berkaitan dengan hal-hal berikut:
......