Pendahuluan
Sambil memantau dengan cermat perkembangan pesat yang terus berlangsung dalam teknologi informasi, Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan untuk merevisi Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 82/2012”). Revisi ini menetapkan kerangka peraturan terbaru untuk penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik di Indonesia, sehingga mendukung visi pemerintah untuk mengubah Indonesia menjadi kekuatan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.[1] Setelah persiapan selama satu tahun, kerangka peraturan yang sangat dinantikan ini akhirnya diluncurkan baru-baru ini melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019”).
Terdiri dari lebih dari 100 pasal, PP 71/2019 memasukkan sejumlah bidang baru dalam kerangkanya. Salah satu revisi yang paling menonjol adalah kategorisasi baru bagi penyelenggara sistem elektronik (“PSE”) yang mengakibatkan perubahan pada berbagai kewajiban mereka. Selain itu, PP 71/2019 juga berupaya untuk menciptakan kepastian yang lebih besar sehubungan dengan apa yang biasa disebut dengan right to be forgotten, yang semula diperkenalkan melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Edisi Indonesian Law Digest (ILD) akan menggarisbawahi sejumlah aspek penting dari PP 71/2019 dan membandingkan berbagai ketentuan dengan ketentuan yang semula ditetapkan dalam PP 82/2012, yang dicabut dan digantikan saat PP 71/2019 berlaku secara resmi pada 10 Oktober 2019. Diskusi kami akan membahas hal-hal berikut:
- Kategorisasi Baru PSE;
- Sistem Elektronik yang Diselenggarakan oleh PSE lingkup Privat;
- Kewajiban Pendaftaran bagi PSE;
- Persyaratan Lain Sehubungan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik:
- Perangkat Keras;
- Perangkat Lunak;
- Pengunaan Tenaga Ahli;
- Tata Kelola Sistem Elektronik;
- Lokasi Pengelolaan, Pemrosesan dan/atau Penyimpanan Data;
- Informasi yang Diperlukan untuk Pengguna; dan
- Penilaian Kelayakan;
- Right to Be Forgotten;
- Agen Elektronik;
- Transaksi Elektronik:
- Ruang Lingkup Transaksi Elektronik;
- Sertifikasi Transaksi Elektronik; dan
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik:
- Persyaratan Umum;
- Cakupan Layanan,
- Kewenangan Pemblokiran; dan
- Matriks Perbandingan.
- Kategorisasi Baru PSE
Sistem elektronik diselenggarakan oleh PSE.[2] PP 71/2019 mendefinisikan dua kategorisasi PSE, sebagai berikut:
|
Kategori[3]
|
Subjek
|
|
PSE Lingkup Publik (“PSE Publik”)[4]
|
Institusi pemerintah dan lembaga lain yang ditunjuk oleh institusi pemerintah untuk menyelenggarakan sistem elektronik untuk dan atas nama mereka.
Namun, PSE Publik tidak termasuk PSE yang berfungsi sebagai otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan (Seperti: Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan).
|
|
PSE Lingkup Privat (“PSE Privat”)
|
Orang (warga negara Indonesia atau asing), badan usaha (berbadan hukum atau tidak berbadan hukum), serta masyarakat umum yang menyelenggarakan sistem elektronik yang memenuhi kriteria tertentu dan yang akan dijelaskan lebih lanjut pada bagian selanjutnya.
|
Sebelumnya, PP 82/2012 menetapkan kategorisasi berbeda yang didasarkan pada tujuan yang mendasari penyelenggaraan sistem elektronik (bukan berdasarkan pada tipe PSE) yaitu layanan publik dan nonpelayanan publik. Namun, PP 82/2012 tidak memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai layanan tersebut, walaupun hal tersebut mengacu pada berbagai kriteria untuk layanan publik, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik (“UU Layanan Publik”).
- Sistem Elektronik yang Diselenggarakan oleh PSE Privat
PP 71/2019 saat ini mengklarifikasi bahwa PSE Privat terdiri dari setiap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik berikut:[5]
- Sistem elektronik yang diatur dan diawasi oleh kementrian atau lembaga pemerintah; dan
- Sistem Elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi (digunakan dan/atau ditawarkan di Indonesia)[6] dan yang diselenggarakan untuk mememnuhi fungsi berikut:
- Menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan: i) Penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa; ii) Layanan transaksi keuangan; iii) Layanan komunikasi (termasuk, namun tidak terbatas pada, pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial);
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, dengan cara unduh melalui situs, pengiriman lewat surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;
- Layanan mesin pencari dan layanan penyediaan informasi elektronik (dalam bentuk tulisan, suara, gambar, animasi, music, video, film, dan permainan atau kombinasi dari yang disebutkan di atas); dan/atau
- Pemrosesan data pribadi untuk penyelenggaraan layanan publik yang berkaitan dengan kegiatan transaksi elektronik.
Mengingat cakupan luas dari berbagai sistem elektronik yang disebutkan di atas, banyak pihak mungkin secara tidak sadar diklasifikasikan sebagai PSE Privat. Sedangkan, setelah diklasifikasikan sebagai PSE Privat, pihak tersebut wajib mematuhi berbagai persyaratan dan kewajiban yang berlaku untuk mereka, jika tidak, mereka dapat dikenakan sanksi.
- Kewajiban Pendaftaran bagi PSE
Dalam PP 82/2012, seluruh PSE Publik wajib didaftarkan. Sedangkan, pendaftaran PSE Privat dilaksanakan secara sukarela.[7]
PP 71/2019 saat ini mewajibkan PSE Publik dan PSE Privat untuk didaftarkan sebelum sistem elektronik mereka dapat digunakan oleh pengguna. Permohonan pendaftaran harus disampaikan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (“Menteri”) dan harus diproses melalui sistem Online Single Submission.[8]
Perlu dicatat bahwa PSE yang sudah ada wajib mematuhi kewajiban ini sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam PP 71/2019 dalam satu tahun.[9] Sebagai informasi tambahan, prosedur pendaftaran bagi PSE saat ini masih dicakup oleh Peraturan Menteri No. 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik.[10] Namun, peraturan ini diterbitkan dalam kerangka PP 82/2012 (yang hanya mewajibkan pendaftaran PSE yang menyelenggarakan sistem elektronik sehubungan dengan layanan publik) sebelum pendirian sistem Online Single Submission. Oleh karena itu, Menteri sepertinya akan menerbitkan perubahan atau peraturan baru dalam waktu dekat untuk menyesuaikan dengan berbagai ketentuan yang diatur dalam PP 71/2019.
- Persyaratan Lain Sehubungan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik
PSE wajib memastikan bahwa penyelenggaraan sistem elektronik mereka sesuai dengan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sejumlah aspek berbeda. Bagian berikut akan menjelaskan persyaratan ini dengan fokus khusus mengenai perbedaan antara PP 71/2019 dan PP 82/2012.
- Perangkat Keras
Seluruh alat yang tersambung ke sistem elektronik (seperti: perangkat keras) wajib memenuhi persyaratan berikut:[11]
- Memenuhi berbagai persyaratan keamanan, interkonektivitas dan kompabilitas sistem tersebut;
- Mempunyai layanan dukungan teknis, pemeliharaan dan/atau purnajual, seperti yang disediakan oleh penjual atau penyedianya; dan
- Memiliki jaminan keberlanjutan layanan
Pemenuhan persyaratan yang disebutkan di atas dibuktikan melalui sertifikasi atau bukti lainnya. Bukti yang berkaitan dengan sertifikasi dapat diberikan oleh pihak ketiga yang terakreditasi di Indonesia, sedangkan bukti lain dapat diberikan oleh lembaga sertifikasi asing.[12]
Sebagai perbandingan, PP 71/2019 menyederhanakan persyaratan ini dengan mendispensasi berbagai ketentuan yang pada awalnya ditetapkan dalam PP 82/2012, termasuk jaminan yang berkaitan dengan ketersediaan suku cadang selama tiga tahun; jaminan yang berkaitan dengan produk bebas cacat; dan kepemilikan referensi pendukung dari pengguna perangkat keras lainnya untuk mengonfirmasi kesesuaian spesifikasinya. Sebagai tambahan, PP 71/2019 saat ini telah melonggarkan persyaratan sertifikasi, karena PP 82/2012 sebelumnya mewajibkan seluruh perangkat keras untuk memiliki sertifikasi kelayakan yang diterbitkan oleh Menteri.[13]
- Perangkat Lunak
Program komputer, prosedur dan/atau dokumentasi yang berkaitan dengan pengoperasian sistem elektronik (seperti: perangkat lunak) harus memenuhi persyaratan berikut:[14]
- Terjamin keamanan dan keandalan operasi (Seperti: perangkat lunak harus dijamin tidak memuat instruksi lain daripada yang semestinya, termasuk instruksi tersembunyi yang bersifat melawan hukum (malicious code), instruksi time bomb, program virus, yang harus dijamin melalui pemeriksaan kode sumber; dan
- Memastikan keberlanjutan layanan.
Penting untuk dicatat bahwa pengembang perangkat lunak yang secara khusus dikembangkan untuk PSE Publik wajib memberikan kode sumber dan dokumentasi terkait perangkat lunak tersebut kepada PSE terkait. Sementara itu, penerima harus: 1) Menyimpan kode sumber tersebut dan melakukan dokumentasi sendiri atau melalui pihak ketiga; dan 2) Menjamin kerahasiaan kode sumber dan memastikan bahwa kode sumber hanya digunakan untuk kepentingan PSE.[15]
Sebagai perbandingan, PP 71/2019 memuat ketentuan serupa dengan yang ditetapkan dalam PP 82/2012. Namun, PP 71/2019 tidak lagi mewajibkan perangkat lunak untuk terdaftar di Menteri, seperti halnya dalam PP 82/2012.[16]
- Penggunaan Tenaga Ahli
PP 71/2019 mengizinkan PSE untuk menggunakan Tenaga Ahli (seperti: orang yang terbukti memiliki keahlian di bidang elektronik secara akademik dan praktis), dengan catatan bahwa tenaga ahli tersebut memenuhi ketentuan terkait yang termuat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.[17]
Seblumnya, PP 82/2012 mewajibkan seluruh tenaga ahli untuk memiliki sertifikatsi kompetensi. Selain itu, dalam hal penyelenggaraan sistem elektronik strategis, seluruh tenaga ahli terkait harus merupakan warga negara Indonesia, kecuali tenaga ahli Indonesia yang kompeten tidak tersedia.[18] Karena ketentuan ini telah dicabut, PSE saat ini boleh menggunakan tenaga ahli asing.
- Tata Kelola Sistem Elektronik
PP 71/2019 mewajibkan seluruh PSE untuk menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel sehubungan dengan sistem elektronik mereka. Untuk dianggap baik dan akuntabel, tata kelola wajib memenuhi persyaratan minimum berikut:[19]
- Tersedianya hal-hal berikut: a) Prosedur atau petunjuk untuk penyelenggaraan sistem elektronik yang didokumentasikan dan/atau diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dimengerti oleh pihak yang terkait; b) Mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan dan kejelasan; c) Kelembagaan dan personel pendukung yang bertugas untuk memastikan sistem elektronik beroperasi sebagaimana mestinya;
- Penerapan manajemen kinerja yang bertujuan untuk memastikan sistem elektronik beroperasi sebagaimana mestinya; dan
- Membuat rencana yang membahas mengenai perawatan sistem elektronik.
Sebelumnya, dalam PP 82/2012 persyaratan di atas hanya berlaku bagi PSE Publik.[20]
- Lokasi Pengelolaan, Pemrosesan dan/atau Penyimpanan Data
PP 71/2019 menjabarkan berbagai persyaratan lokasi yang berkaitan dengan pengelolaan, pemrosesan dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik berdasarkan kategori PSE terkait, sebagai berikut:[21]
|
Kategori PSE
|
Lokasi
|
|
PSE Publik
|
Harus berada di Indonesia, kecuali jika teknologi penyimpanan tersebut tidak tersedia di Indonesia (sebagaimana ditentukan oleh pemerintah).
|
|
PSE Privat
|
Harus berada di Indonesia dan/atau luar negeri.
Apabila berada di luar negeri, PSE Privat wajib memberikan akes ke sistem elektronik dan data elektronik mereka untuk keperluan pengawasan dan penegakan hukum.
|
Sebelumnya, PP 82/2012 hanya mewajibkan PSE Publik untuk menempatkan pusat data mereka (untuk penyimpanan dan pengelolaan sistem elektronik dan komponen mereka) dan pusat pemulihan bencana (untuk pemulihan data/informasi dan fungsi strategis sistem elektronik) di Indonesia.[22] Selain itu, PP 82/2012 tidak menyatakan apapun mengenai persyaratan lokasi bagi pusat data PSE dan/atau pusat pemulihan bencana bagi layanan non-publik.
- Informasi yang Diperlukan untuk Pengguna
Seluruh PSE wajib untuk mengungkap informasi berikut kepada pengguna mereka:[23]
- Identitas dari PSE tersebut;
- Objek yang ditransaksikan;
- Kelaikan atau keamanan sistem elektronik;
- Tata cara penggunaan perangkat;
- Syarat kontrak;
- Prosedur mencapai kesepakatan;
- Jaminan privasi dan/atau pelindungan data pribadi; dan
- Nomor telepon pusat pengaduan.
Sebelumnya, dalam PP 82/2012, nomor telepon pusat pengaduan tidak wajib diungkapkan kepada pengguna.[24]
- Penilaian Kelayakan
PSE Publik dan PSE Privat wajib menjalani uji kelayakan untuk menilai apakah komponen yang termuat dalam sistem elektronik mereka memenuhi persyaratan pelindungan dan karakteristik strategis secara wajib.[25] PP 71/2019 tidak menentukan hasil dari uji kelayakan, berbeda dengan PP 82/2012, yang secara langsung mewajibkan PSE untuk memperoleh sertifikat kelayakan dari menteri melalui proses sertifikasi kelayakan.[26]
- Right to Be Forgotten
Sebagaimana dibahas secara singkat sebelumnya, PP 71/2019 mencoba untuk memasukan yang biasa disebut dengan konsep “right to be forgotten” ke dalam kerangkanya. Konsep ini pertama kali diperkenalkan di Indonesia melalui perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 (secara bersama disebut sebagai “UU ITE”).
Mengacu pada UU ITE, PSE wajib menghapus informasi dan/atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendali mereka, berdasarkan permintaan dari pemilik informasi dan/atau dokumen tersebut.[27] Sebagai peraturan pelaksana dari UU ITE, PP 71/2019 saat ini menetapkan rincian lebih lanjut mengenai pelaksanaan right to be forgotten, sebagaimana dijelaskan dalam tabel berikut:
|
Langkah
|
Rincian
|
|
Penghapusan
(right to erasure)[28]
|
Data pribadi dapat dihapus jika:
- Diperoleh dan diproses tanpa persetujuan pemilik data;
- Persetujuan terkait data tersebut telah ditarik oleh pemilik data;
- Diperoleh dan diproses dengan cara melawan hukum;
- Tidak sesuai lagi dengan tujuan perolehan berdasarkan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penggunaannya telah melampaui waktu sesuai dengan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- Ditampilkan oleh PSE yang mengakibatkan kerugian bagi pemilik data;
Perlu dicatat bahwa kewajiban untuk menghapus data pribadi tidak berlaku jika data wajib disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
Pengeluaran
(right to delisting)[29]
|
Data pribadi hanya dapat dikeluarkan dari mesin pencari berdasarkan penetapan pengadilan.
Untuk memperoleh penetapan tersebut, pemilik data wajib menyampaikan permohonan pengeluaran kepada pengadilan negeri setempat. Seluruh permohonan wajib memuat informasi berikut:
- Identitas pemilik data;
- Identitas PSE dan/atau alamat sistem elektronik;
- Data pribadi yang tidak relevan yang berada di bawah kendali PSE; dan
- alasan permintaan penghapusan.
|
PP 71/2019 lebih lanjut mewajibkan PSE untuk memberikan mekanisme untuk pelaksanaan berbagai langkah yang telah disebutkan di atas. Mekanisme ini wajib setidaknya memuat informasi berikut:[30]
- Saluran komunikasi antara PSE dan pemilik data;
- Fitur penghapusan atau pengeluaran; dan
- Pendataan atas permintaan penghapusan.
- Agen Elektronik
Selain diselenggarakan oleh PSE, sistem elektronik juga dapat diselenggarakan oleh agen elektronik.[31] Agen elektronik mengacu pada perangkat sistem elektronik yang secara khusus dibuat (seperti visual, audio, data elektronik, dan bentuk lainnya) untuk secara otomatis melakukan tindakan sehubungan dengan informasi elektronik yang diselenggarakan oleh orang (“Agen”).[32]
Karena Agen merupakan bagian dari sistem elektronik, penyelenggara Agen tersebut tunduk pada kewajiban yang sama dengan yang berlaku terhadap PSE.[33] Sebagai contoh, penyelenggara Agen wajib untuk mengungkapkan setiap informasi yang harus diungkapkan oleh PSE (sebagaimana didiskusikan dalam Bagian IV, Part F dari edisi ILD). Selain itu, penyelenggara Agen juga wajib memberikan fitur tertentu yang juga diwajibkan untuk PSE sehubungan dengan fungsi berikut:[34]
- Koreksi;
- Membatalkan perintah;
- Konfirmasi atau rekonfirmasi;
- Pilihan meneruskan atau berhenti melaksanakan aktivitas berikutnya;
- Melihat informasi yang disampaikan berupa kontrak atau iklan;
- Mengecek status berhasil atau gagalnya transaksi elektronik; dan
- Membaca perjanjian sebelum melakukan transaksi.
Selain itu, penyelenggara Agen juga harus mengizinkan pengguna untuk mengubah informasi saat transaksi tersebut sedang diproses.[35]
Perlu dicatat bahwa Agen tersebut dapat menyelenggarakan untuk lebih dari satu PSE berdasarkan perjanjian yang membahas setidaknya aspek berikut:[36]
- Hak dan kewajiban;
- Tanggung jawab;
- Mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengkleta;
- Jangka waktu;
- Biaya;
- Cakupan layanan; dan
- Pilihan hukum
Sebagai perbandingan, secara umum, PP 82/2012 terdiri dari ketentuan serupa yang diatur dalam PP 71/2019. Namun, PP 71/2019 saat ini mewajibkan informasi tersebut juga diungkapkan kepada pengguna: syarat kontrak, prosedur untuk mencapai kesepakatan dan jaminan privasi dan/atau perlindungan data pribadi. Selain itu, PP 71/2019 juga mewajibkan seluruh Agen saat ini untuk menambahkan fitur yang memungkinkan pengguna untuk: 1) Membaca perjanjian transaksi sebelum melakukannya; dan 2) Mengubah informasi saat transaksi masih diproses. [37]
- Transaksi Elektronik
Pada umumnya, PP 71/2019 dan PP 82/2012 menjabarkan ketentuan yang serupa sehubungan dengan transaksi elektronik. Namun, terdapat beberapa perbedaan antara dua peraturan, yaitu dalam hal cakupan dan sertifikasi yang diwajibkan untuk transaksi elektronik.
- Cakupan Transaksi Elektronik
Transaksi elektronik mengacu pada seluruh perbuatan hukum yang dilakukan melalui penggunaan jaringan komputer dan/atau media elektronik lainnya.[38] Transaksi tersebut dapat dilakukan dalam sektor privat dan publik oleh pihak berikut:[39]
|
Pihak Transaksi Elektronik
|
|
Sektor Publik
|
Sektor Privat
|
- Instansi Pemerintah (“Instansi”);
- Institusi yang ditunjuk oleh institusi (“Institusi”);
- Antar-Instansi;
- Antar-Institusi;
- Antara Instansi dan Institusi; dan
- Antara Instansi atau Institusi dan pelaku usaha.
|
- Antar-pelaku usaha;
- Antara pelaku usaha dengan konsumen; dan
- Antarpribadi.
|
Klasifikasi ini sedikit berbeda dengan yang semula diatur dalam PP 82/2012, yang mengklasifikasikan transaksi dalam sektor publik, sebagaimana dijelaskan dalam poin (3) dan (6) di atas, [40] sebagai transaksi sektor privat.[41]
- Sertifikasi Transaksi Elektronik
Transaksi elektronik harus disertai dengan sertifikat elektronik dari para pihak dalam transaksi yang terakit dan sertifikat elektronik ini harus memuat tanda tangan elektronik dan identitas mereka. Sertifikat ini diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi Indonesia (seperti: PrivyID, PERURI, Vida, Govca dan Digisign).[42]
Transaksi elektronik juga dapat disertai dengan sertifikat keandalan penyelenggara transaksi elektronik untuk mengkonfirmasi bahwa penyelenggara tersebut telah lulus audit dan proses pengujian keseuaian, yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi kelayakan yang terdaftar di Indonesia. Berbeda dengan sertifikat elektronik, sertifikat hanya ini diberikan secara sukarela.[43]
PP 81/2012 sebelumnya mengizinkan transaksi elektronik untuk disertai dengan sertifikat elektronik dan/atau sertifikat kelayakan.[44] Hal ini berarti bahwa sertifikat elektronik sebelumnya tidak diwajibkan bagi transaksi elektronik.
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
PP 71/2019 mewajibkan seluruh PSE untuk memiliki sertifikat elektronik. Pengguna sistem elektronik kemudian dapat memperoleh sertifkat elektronik untuk digunakan dalam transaksi elektronik. Saat diminta oleh pemerintah dalam keadaan tertentu, kepemilikan sertifikat tersebut bahkan dapat diwajibkan bagi pengguna sistem elektronik. Untuk memperoleh sertifikat elektronik, PSE dan pengguna sistem elektronik wajib untuk menyampaikan permohonan mereka kepada penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia.[45]
Namun, perlu dicatat, saat ini tersedia dua jenis penyelenggara sertifikasi elektronik (“Penyelenggara Sertifikasi”), yaitu: Penyelenggara Sertifikasi Indonesia dan Penyelenggara Sertifikasi asing.[46] Bagian berikut akan menjelaskan persyaratan umum dan cakupan layanan bagi Penyelenggara Sertifikasi tersebut.
- Persyaratan Umum
Sebagaimana dijelaskan di atas, Penyelenggara Sertifikasi dapat berbentuk badan hukum Indonesia atau asing. Pada umumnya, Penyelenggara Sertifikasi Indonesia wajib diakui oleh Menteri dan berinduk pada Penyelenggara Sertifikasi induk yang diakui oleh Menteri.[47] Sementara itu, seluruh Penyelenggara Sertifikasi asing harus mendaftar ke Menteri.[48]
Berbeda dari PP 71/2019, PP 82/2012 tidak secara khusus mengkategorikan dua jenis Penyelenggara Sertifikasi. Namun demikian, PP 82/2012 mewajibkan seluruh Penyelenggara Sertifikasi yang beroperasi di Indonesia untuk diakui oleh Menteri pada tingkat berikut: terdaftar, tersertifikasi dan berinduk.[49]
- Cakupan Layanan
PP 71/2019 saat ini telah memperluas cakupan berbagai layanan yang dapat diberikan oleh Penyelenggara Sertifikasi, sebagaimana dijelaskan pada tabel di bawah:
|
Layanan[50]
|
Catatan[51]
|
|
Jenis
|
Definisi
|
|
Tanda tangan elektronik
|
Tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi
|
- Berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi sehubungan dengan:
- Identitas dari penanda tangan terkait; dan
- Keutuhan dan keautentikan informasi elektronik
- Dapat tersertifikasi atau tidak tersertifikasi, dengan catatan bahwa yang tersertifikasi memenuhi persyaratan berikut:
- Memenuhi kriteria tanda tangan elektronik yang sah (seperti: data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan, perubahan terhadap tanda tangan elektronik harus dapat diketahui, dan terdapat cara tertentu untuk mengidentifikasi penandatangan);
- Menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Indonesia; dan
- Dibuat melalui penggunaan perangkat pembuat tanda tangan elektronik tersertifikasi
|
|
Segel elektronik
|
Tanda tangan elektronik yang digunakan oleh badan usaha atau Instansi untuk menjamin keaslian dan keutuhan informasi dan/atau dokumen elektronik
|
|
Penanda waktu elektronik
|
Tanda yang mengikat tanggal dan waktu pada informasi dan/atau dokumen elektronik
|
- Dapat tersertifikasi atau tidak tersertifikasi, dengan catatan bahwa yang tersertifikasi memenuhi persyaratan berikut:
- Merupakan tanda yang mengikat tanggal dan waktu untuk mencegah kemungkinan informasi dan/atau dokumen elektronik diubah tanpa terdeteksi;
- Mengacu pada sumber waktu yang akurat yang berkaitan dengan waktu universal yang terkoordinasi;
- Menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh Penyelenggara Sertifikat; dan
- Ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik yang dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi;
- Penanda waktu elektronik tersertifikasi wajib terdiri dari:
- Tanggal dan waktu secara akurat; dan
- Integritas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berkaitan dengan tanggal dan waktu tersebut.
|
|
Layanan pengiriman elektronik tercatat
|
Layanan yang digunakan untuk mengirim informasi dan/atau dokumen elektronik, serta untuk memberikan bukti terkait pengiriman tersebut dan secara bersamaan melindungi seluruh informasi dan/atau dokumen elektronik yang dikirimkan dari berbagai risiko (seperti: risiko hilang, dicuri atau rusak)
|
- Dapat tersertifikasi atau tidak tersertifikasi, dengan catatan bahwa layanan tersertifikasi memenuhi persyaratan berikut:
- Diselenggarakan oleh satu atau lebih Penyelenggara Sertifikasi;
- Mengidentifikasi pengirim dengan akurat;
- Mengidentifikasi alamat penerima sebelum pengiriman,
- Layanan pengiriman tersertifikasi wajib menjamin:
- Integritas data yang ditransmisikan;
- Identitas pengirim;
- Identitas penerima; dan
- akurasi waktu pengiriman.
|
|
Autentikasi situs web
|
Layanan yang bertujuan untuk mengidentifikasi situs dan mengasosiasikannya dengan orang atau badan usaha yang memperoleh sertifikat elektronik dari situs tersebut
|
- Dapat tersertifikasi atau tidak tersertifikasi.
- Tersertifikasi atau tidak tersertifikasi, sertifikat elektronik yang akan digunakan sebagai autentikasi situs dapat terdiri dari informasi berikut:
- identitas penyelenggara situs, termasuk alamat dimana penyelenggara tersebut berdomisili atau dimana Instansi beroperasi;
- Nama domain;
- Masa berlaku sertifikat elektronik dan sebagainya.
|
|
Preservasi tanda tangan elektronik dan/atau segel elektronik
|
Layanan yang ditujukan untuk memastikan bahwa tanda tangan elektronik dan segel elektronik yang sudah kedaluwarsa masih dapat divalidasi
|
- Dapat tersertifikasi atau tidak tersertifikasi, dengan catatan layanan tersertifikasi memenuhi persyaratan berikut:
- Menggunakan sertifikat elektronik yang dibauat oleh Penyelenggara Sertifikasi; dan
- Tanda tangan dan/atau segel elektronik yang termuat dalam informasi dan/atau dokumen elektronik harus masih berlaku jika sertifikat elektronik tersebut habis masa berlakunya.
|
Sebelumnya, PP 82/2012 hanya mengizinkan Penyelenggara Sertifikasi untuk menerbitkan sertifikat elektronik, sedangkan tanda tangan elektronik berada di bawah kewenangan penyelenggara tanda tangan elektronik.[52] Sementara itu, layanan lainnya yang dijelaskan di atas sebelumnya tidak diatur dalam PP 82/2012.
- Kewenangan Pemblokiran
PP 71/2019 memperkenalkan sejumlah ketentuan baru yang mengatur berbagai kewenangan pemerintah sehubungan dengan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, sebagai berikut:[53]
- Memfasilitasi penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik;
- Menlindungi kepentingan publik dari gangguan yang mungkin diakibatkan dari penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik;
- Menerapkan langkah pencegahan yang bertujuan untuk menghentikan penyebaran informasi dan/atau dokumen elektronik yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan; dan
- Menentukan Instansi atau Institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
Dalam menerapkan langkah pencegahan, sebagaimana dijelaskan pada nomor (3) di atas, pemerintah dapat memutus akses dan/atau memerintahkan PSE untuk memutus akses ke informasi dan/atau dokumen elektronik.[54]
......