Untuk menjamin keberlanjutan sumber daya perikanan dan ekosistem kelautan Indonesia, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Perjanjian Negara Pelabuhan pada 22 November 2009. Perjanjian ini secara khusus menargetkan kegiatan perikanan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (Illegal, Unreported and Unregulated /“IUU”) dan pada akhirnya diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia pada 4 Mei 2016 melalui penerbitan Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2016 tentang Pengesahan Agreement on Port State Measures, yang secara khusus menargetkan kegiatan perikanan IUU.
......