| Issue Number : 3755

Ketentuan Baru Mengenai Systematic Internalizers untuk Transaksi Pasar Keuangan Diatur

Dalam rangka menjamin pelaksanaan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif oleh para pihak yang terlibat dalam sarana pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing (“Pasar Finansial”), Bank Indonesia (“BI”) baru saja menerbitkan Peraturan No. 21/5/PBI/2019 tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.[1] Salah satu penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di Pasar Finansial adalah Systematic Internaliser, yang diuraikan lebih lanjut dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/20/PADG/2019 tentang Systematic Internalizers (“PADG 20/2019”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam rangka menjamin pelaksanaan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif oleh para pihak yang terlibat dalam sarana pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing (“Pasar Finansial”), Bank Indonesia (“BI”) baru saja menerbitkan Peraturan No. 21/5/PBI/2019 tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.[1] Salah satu penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di Pasar Finansial adalah Systematic Internaliser, yang diuraikan lebih lanjut dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/20/PADG/2019 tentang Systematic Internalizers (“PADG 20/2019”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info