Dalam rangka menjamin pelaksanaan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif oleh para pihak yang terlibat dalam sarana pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing (“Pasar Finansial”), Bank Indonesia (“BI”) baru saja menerbitkan Peraturan No. 21/5/PBI/2019 tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.[1] Salah satu penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di Pasar Finansial adalah Systematic Internaliser, yang diuraikan lebih lanjut dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/20/PADG/2019 tentang Systematic Internalizers (“PADG 20/2019”).[2]
......