| Issue Number : 3751

Pemberi Kerja Wajib Bayar Dana Kompensasi untuk Tenaga Kerja Asing Yang Dipekerjakan

Menteri Ketenagakerjaan (“Menaker”) telah menerbitkan Peraturan No. 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker 20/2019”), yang menetapkan pemutakhiran ketentuan-ketentuan terkait dana kompensasi kepada negara yang harus dibayar oleh pemberi kerja jika mempekerjakan tenaga kerja asing.[1] Sebelumnya, persoalan ini diatur dalam peraturan-peraturan yang sekarang sudah dicabut dan digantikan berikut ini:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Ketenagakerjaan (“Menaker”) telah menerbitkan Peraturan No. 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker 20/2019”), yang menetapkan pemutakhiran ketentuan-ketentuan terkait dana kompensasi kepada negara yang harus dibayar oleh pemberi kerja jika mempekerjakan tenaga kerja asing.[1] Sebelumnya, persoalan ini diatur dalam peraturan-peraturan yang sekarang sudah dicabut dan digantikan berikut ini:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info