| Issue Number : 3747

Ketentuan Baru Pemenuhan Kewajiban Tingkat Kandungan Dalam Negeri bagi Perusahaan Penyelenggara Telekomunikasi

Menteri Komunikasi dan Informatika (“Menteri”) telah mengubah formula yang digunakan untuk menghitung Tingkat Kandungan Dalam Negeri(“TKDN”) wajib oleh penyelenggara telekomunikasi. Perubahan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri No. 12 tahun 2019 tentang Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Belanja Modal dan Belanja Operasional pada Penyelenggaraan Telekomunikasi (“Permenkominfo 12/2019”).

Penerbitan Permenkominfo 12/2019 sekaligus mencabut dan menggantikan kerangka hukum di bawah ini:[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Komunikasi dan Informatika (“Menteri”) telah mengubah formula yang digunakan untuk menghitung Tingkat Kandungan Dalam Negeri(“TKDN”) wajib oleh penyelenggara telekomunikasi. Perubahan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri No. 12 tahun 2019 tentang Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Belanja Modal dan Belanja Operasional pada Penyelenggaraan Telekomunikasi (“Permenkominfo 12/2019”).

Penerbitan Permenkominfo 12/2019 sekaligus mencabut dan menggantikan kerangka hukum di bawah ini:[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info