Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun mewajibkan seluruh pihak yang mengelola bahan berbahaya dan beracun (“B3”) untuk mengatasi keadaan kedaruratan yang muncul sebagai akibat dari kegiatan pengelolaan B3. Sementara itu, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun mewajibkan seluruh pihak yang memproduksi, mengumpulkan, mengangkut, memanfaatkan dan/atau menimbun limbah bahan berbahaya dan beracun (“Limbah B3”) untuk mempersiapkan program kedaruratan sehubungan dengan Limbah B3 yang dikelola.[1]
......