| Issue Number : 3744

Ketentuan Lanjutan tentang Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 Diatur

Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun mewajibkan seluruh pihak yang mengelola bahan berbahaya dan beracun  (“B3”) untuk mengatasi keadaan kedaruratan yang muncul sebagai akibat dari kegiatan pengelolaan B3. Sementara itu, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun mewajibkan seluruh pihak yang memproduksi, mengumpulkan, mengangkut, memanfaatkan dan/atau menimbun limbah bahan berbahaya dan beracun (“Limbah B3”) untuk mempersiapkan program kedaruratan sehubungan dengan Limbah B3 yang dikelola.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun mewajibkan seluruh pihak yang mengelola bahan berbahaya dan beracun  (“B3”) untuk mengatasi keadaan kedaruratan yang muncul sebagai akibat dari kegiatan pengelolaan B3. Sementara itu, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun mewajibkan seluruh pihak yang memproduksi, mengumpulkan, mengangkut, memanfaatkan dan/atau menimbun limbah bahan berbahaya dan beracun (“Limbah B3”) untuk mempersiapkan program kedaruratan sehubungan dengan Limbah B3 yang dikelola.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info