| Issue Number : 3743

Kewajiban Kelaiklautan untuk Kapal Penumpang Berkecepatan Tinggi Diatur Ulang

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia sangat bergantung pada angkutan perairan untuk mengangkut penumpang dan barang di antara pulau-pulaunya. Namun sayangnya, kecelakaan di perairan cenderung sering terjadi di Indonesia.[1] Dalam upaya mencegah dan mengatasi kecelakaan di perairan tersebut, khususnya yang dialami oleh Kapal Berkecepatan Tinggi yang berbendera Indonesia (“Kapal”), Menteri Perhubungan (“Menhub”) telah menerbitkan Peraturan No. PM 61 Tahun 2019 tentang Kelaiklautan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia (“Permenhub 61/2019”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia sangat bergantung pada angkutan perairan untuk mengangkut penumpang dan barang di antara pulau-pulaunya. Namun sayangnya, kecelakaan di perairan cenderung sering terjadi di Indonesia.[1] Dalam upaya mencegah dan mengatasi kecelakaan di perairan tersebut, khususnya yang dialami oleh Kapal Berkecepatan Tinggi yang berbendera Indonesia (“Kapal”), Menteri Perhubungan (“Menhub”) telah menerbitkan Peraturan No. PM 61 Tahun 2019 tentang Kelaiklautan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia (“Permenhub 61/2019”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info